Dana Haji Rp 136 Triliun ‘Diparkir’ di Mana Saja?

Eramuslim.com – Pengelolaan dana jemaah haji beberapa waktu lalu menjadi sorotan. Berdasarkan isu yang beredar, uang yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) digunakan untuk memperkuat mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (dolar AS).

Menyeruaknya isu tersebut tak lama setelah pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda keberangkatan calon jemaah haji 2020. Komisi VIII DPR RI pun menyoroti hal tersebut.

“Saya menanyakan terkait transparansi, tidak hanya dilakukan BPKH kepada calon jemaah haji melalui virtual account saja, tetapi juga kepada masyarakat umum sehingga isu yang berkembang itu tidak semakin meluas. Contohnya terkait yang sempat muncul di publik yaitu untuk menalangi penguatan rupiah,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Transparansi ini, menurut dia seharusnya menjadi pilar utama untuk BPKH sebagaimana dalam UU BPKH. Lebih lanjut Anggota DPR RI Muhammad Fauzi dalam kesempatan tersebut juga menyoroti hal serupa.

“Saya mohon maaf kalau saya boleh menyarankan Pak Anggito (Kepala BPKH) apa yang kita lakukan pada saat 1 hari Kementerian Agama membatalkan haji, kita langsung bicara tentang biaya haji akan diperuntukan untuk memperkuat rupiah, menurut saya momentumnya kurang tepat,” ujarnya.

Dia menilai kecurigaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga tersebut. Oleh karenanya diharapkan mereka tidak salah mengeluarkan kebijakan.