Dana Simpanan BPKH untuk Perkuat Rupiah, Sammy: Awas! Mirip Skandal 1MDB Najib Razak

Eramuslim.com – Pemerintah RI resmi tidak mengirimkan jemaah haji pada 2020. Sedangkan dana simpanan BPKH akan digunakan untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengungkapkan, saat ini BPKH memiliki simpanan US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS.

Menurut Anggito, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.

Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring mengomentari langkah BPKH tersebut. “Hmmm..Gercep?” sindir Tifatul di akun Twitter @tifsembiring meretweet tulisan bertajuk “Haji 2020 Ditiadakan, Dana US$600 Juta Akan Dipakai Perkuat Rupiah”.

Soal penggunaan dana Haji ini, @tifsembiring mengingatkan kembali sikap PKS yang menyimpulkan bahwa dana Haji dipakai untuk keperluan lain berpotensi melanggar hukum.

@tifsembiring menyertakan link tulisan yang mengutip penegasan politisi PKS Iskan Qolba Lubis. Iskan Lubis menyebut bahwa jamaah haji membayarkan dana haji dengan akad untuk berhaji dan bukan untuk membangun infrastruktur.