Dari Tragedi Amangkurat Hingga Majelis Taklim Yang Dicurigai

Eramuslim – Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Juradi mengatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 lahir sebagai respons atas kebutuhan data majelis taklim (MT). Bahkan, menurutnya, penyusunan PMA ini melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Dalam penyusunannya, ia mengatakan, Kemenag melibatkan para pimpinan organisasi MT. [Republika, 13/12]

Membaca berita tentang wacana pengaturan majelis taklimĀ itu membuat saya jadi teringat undangan taklim hari Ahad besok. Ada satu kelompok taklim di rumah sahabat saya Mas Kaji Wisnu Aji dan Frety Yuana Indriasari yang saya dan Lambang ikuti. Sebisa mungkin kita atur jadwal supaya selalu hadir.

Kelompok majelis taklimĀ ini sangat menarik. Para profesional dan pengusaha muda yang sudah “selesai” dengan dirinya. Kemandirian finansial membuat mereka lebih mudah beramar ma’ruf. Kajiannya pun untuk pasangan suami-istri, sehingga yang pinter “berdua”. Bukan hanya suami atau istrinya saja.

Kelompok taklim semacam ini sangat marak di Jakarta dan di Indonesia. Seiring dengan datangnya gelombang hijrah.

Kalau istilah Yuswohady dalam bukunya ā€œMarketing to the Middle Class Moslemā€œ , kelompok ini disebut “Makin muda, makin kaya, makin mudah berderma.”