Darmin Mengeluh Kalau Rakyat Untung, Lha Anda Bekerja Untuk Siapa?

Eramuslim.com -Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia mencapai Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggap batas tersebut terlalu tinggi dibandingkan negara di Asia Tenggara, sementara basis pajak di Indonesia terus menurun.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui kenaikan yang terjadi pada tahun lalu tersebut, cukup tinggi yaitu 50%. Akan tetapi hal itu sangat menguntungkan masyarakat.

“Tidak pernah rugi rakyat kalau PTKP dinaikan terus, yang rugi pemerintah,” ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Darmin menjelaskan, penetapan PTKP didasarkan oleh kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Tujuannya agar daya beli masyarakat meningkat.

Pemerintah sudah menaikkan dua kali batas PTKP. Pada 2014 dari Rp 24,3 Juta/Tahun atau Rp 2,02 Juta/Bulan naik menjadi Rp 36 Juta/Tahun atau Rp 3 Juta/Bulan di 2015 dan pada 2016 menjadi Rp 54 Juta/Tahun atau Rp 4,5 Juta/Bulan.

Tahun lalu, pemerintah kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 20 triliun atas kebijakan PTKP. “Jadi yang rugi pemerintah kalau PTKP dinaikkan yang untung orang banyak. Ketika kamu bilang apa yang dilakukan pemerintah supaya daya beli naik? sebenarnya itu pasti hubungannya dengan daya beli,” jelasnya.(kl/dt)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm