Debat dengan Wamen Edward Soal FPI, Fadli Zon: Hukum untuk Kepentingan Kekuasaan

eramuslim.com – Fadli Zon saat beradu argumen tentang FPI dengan Wamenkumham  Prof. Edward . Fadli menuduh Wamenkumham menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan bukan untuk penegak keadilan.

Sebuah akun Twitter @LOVE_AG4EVER mengunggah video dari tayangan ‘Rosi’ yang mempertemukan Fadli Zon dan Prof. Eddy untuk membahas soal FPI. Dalam video tersebut, kedua tokoh ini tampak saling bedebat dengan berapi-api.

“Dan ini juga kalau kita lihat, masyarakat menilai, sekarang masyarakat bisa melihat kenapa hanya kerumunan ini (FPI) kemudian dicari-cari, kemudian ada tindakan-tindakan,” ucap Fadli yang tampak tak menyelesaikan kalimatnya.

“Selama ini FPI bagus banyak membantu kemanusiaan,” ujar Fadli.

Belum selesai Fadli menyampaikan argumennya, Prof. Eddy segera mengajukan bantahan.

“Ya jadi saya mau bantah ya, baca undang-undang protokol kesehatan itu baik-baik. Tidak akan berhenti di sanksi administrasi,” ucap Prof. Eddy.

“Anda perhatikan ketentuan pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan. Sanksi itu bisa administrasi bisa penjara dan atau kedua-duanya,” lanjutnya.

Fadly Zon pun tampak terus menginterupsi ucapan Prof. Eddy. Ia berulangkali meminta Prof. Eddy untuk membacakan undang-undang tersebut.

“Anda baca undang-undang itu,” ucap Fadli.

Meskipun begitu Prof. Eddy tetap melanjutkan argumennya tanpa memperhatikan interupsi dari Fadli Zon.

“Artinya apa, artinya tidak berhenti di administrasi. Itu kekeliruan anda yang pertama. Kesalahan anda yang kedua, yang kembali anda ulangi, anda mengatakan bahwa seharusnya pemerintah itu menuduh dan sebagainya, tidak. Karena kita menganggap itu sudah bubar dengan sendirinya ya.

Selanjutnya, Prof. Eddy menyebutkan beberapa kegiatan FPI yang dianggap meresahkan.

“Sering kali melakukan kegiatan antara lain, razia, sweeping. Dasarnya apa, ada 206 kasus (FPI),” ujar Prof. Eddy.