Debat Lawan Deddy Sitorus PDIP, Eggi Sudjana: Saya Lawyer Bos!

Debat Deddy Sitorus dengan Eggi Sudjana di Catatan Demokrasi tvOne

eramuslim.com – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus terlibat perdebatan dengan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana.

Keduanya adu argumen soal perkara yang menjerat Edy Mulyadi terkait Kalimantan tempat jin buang anak.

Perdebatan keduanya terjadi di Catatan Demokrasi tvOne ‘Ujaran Kebencian: Dari Bahasa Sunda hingga Jin Buang Anak’.

Sebelum adu argumen, Eggi di salah satu sesi mengawali paparannya menyangkut konstruksi hukum. Menurut dia, apa yang disampaikan Edy Mulyadi sebenarnya dilindungi dalam Pasal 28 UUD 1945 menyangkut kebebasan menyatakan pendapat.

Selain itu, ada beberapa aspek legal pendukung lainnya. Bagi dia, diksi ‘tempat jin buang anak’ itu kiasan yang biasa.

Bahkan, dijadikan guyon oleh warga wilayah Jabodetabek terkait candaan tempat tinggal.

Bagi Eggi, dalam persoalan seperti ini jangan ditarik ke hukum adat. Alasannya karena bertentangan dengan aturan hukum seperti Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

“Maka kita harus berangkat kepada objektivitas, sistematis, toleran, jujur dan adil. Dalam melihat masalah ini, yang benar kita ikutin perkap Kapolri,” kata Eggi dikutip VIVA pada Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut dia, merujuk surat edaran Kapolri itu restorative justice jadi jalan tengah dalam perkata terkait UU ITE.

“Dalam perspektif kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan. Itu jalan tengah. Kalau saya tidak keliru ya,” tutur Eggi.

Deddy Sitorus sempat memotong paparan Eggi dengan menyinggung kasus Ferdinand Hutahaean.

Menurut dia, dengan penjelasan Eggi maka ia mempertanyakan konstruksi hukum Ferdinand.

“Itu saudara Ferdinand Hutahaean masuk situ nggak?” tanya Deddy.

“Masuk situ mestinya. Kalau dia sudah minta maaf,” jawab Eggi.