Demi Hukum, Begitu Jadi Mensos, Risma Bukan Lagi Walikota Surabaya

Eramuslim.com – Tri Rismaharini sudah tidak lagi menjabat sebagai Walikota Surabaya setelah yang bersangkutan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial.

Penegasan ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik kepada wartawan, Kamis (12/.12).

“Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti,” ujarnya.

Menurutnya, seorang pejabat daerah akan secara otomatis diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Bunyinya, “kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang”.

Setelah Risma jadi Mensos, sambungnya, maka jabatan walikota Surabaya akan langsung berpindah ke tangan wakil walikota.(RMOL)