Dengan Alasan Penjara Penuh, Mantan Pejabat Polri Tidak Ditahan di LP

Kapolri Jenderal Sutanto menyatakan, penempatan mantan Kabareskrim Mabes Polri Suyitno Landung di tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, atas pertimbangan kondisi lembaga pemasyarakatan yang ada saat ini dalam kondisi penuh dengan tahanan, sehingga tidak bisa menampung lagi tahanan baru.

"Penjara kita termasuk di LP Cipinang sudah over capasity, sehingga banyak yang tidak tertampung, satu penjara isinya melebihi kapasitas, " ujarnya usai penandatanganan MoU dengan Penegakan Hukum bagi para TKI diluar negeri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/2).

Menurutnya, untuk mengatasi itu Menteri Hukum dan HAM telah menyarankan agar rumah tahanan negara yang ada dikepolisian dan kejaksaan bisa dimanfaatkan untuk menampung para tahanan yang akan menjalani masa penahanan.

Menurut Sutanto, meskipun seseorang sudah berstatus narapidana hak-haknya harus dijaga dan dilindungi, dan itu berlaku sama bagi setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum.

"Visi di lembaga pemasyarakatan itu untuk mendidik menjadi baik, bukan untuk menyiksa fisik, bukannya harus menderita, jangan dipersepsikan sama rata dalam keadaan menderita, " imbuhnya.

Sementara itu menanggapi adanya anggapan perlakuan khusus terhadap Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Suyitno Landung yang divonis 18 bulan penjara atas kasus suap dari terpidana kasus pembobolan BNI Adrian Woworuntu, Kapolri menegaskan, tidak ada perlakukan spesial terhadap anggota Polri, sebab di mana pun dia ditempatkan tetap berada dalam tahanan, dan setiap lembaga pemasyarakatan harus dapat melindungi narapidana dari berbagai penganiayaan.

Seperti diketahui Kapolri telah mengirimkan surat bernomor M01.PR. 07. 03 tahun 2007 tanggal 2 Februari 2007 kepada Menteri Hukum dan HAM, yang tembusannya disampaikan kepada Jaksa agung, terkait penahanan terpisah bagi anggota Kepolisian RI. (novel)