Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Kita Akan Proses sampai Dijebloskan ke Penjara

Eramuslim.com – Pegiat Media Sosial, Denny Siregar resmi dilaporkan untuk sekian kalinya. Kali ini pelaporan itu disebabkan unggahan Denny yang dinilai menghina sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya.

Secara lengkapnya, pelaporan itu disampaikan oleh Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

Ustadz Ahmad menilai unggahan Denny tersebut merupakan penghinaan bagi pihak pesantren, keluarga santri, para pengajar dan umat Islam Kota Tasik.

“Tentu itu penghinaan serta pencemaran nama baik pesantren. Pihak keluarga santri juga tentunya kecewa. Kami juga marah serta merasa terusik dengan semua pernyataan Denny. Kita akan proses sampai benar-benar Denny dijebloskan ke penjara. Jangan main-main dengan Tasik,” tegas Ustadz Ahmad

Meskipun, seorang kordinator aksi Forum Mujahid Tasik, Nanang Nurjamil menilai Denny Siregar seolah tak tersentuh oleh hukumatau kebal hukum

Pasalnya, Mabes Polri saja sudah menerima laporan kasus Denny Siregar hingga delapan kali dan semua berakhir tanpa kejelasan.

Namun demikian, ia tetap berharap pihak kepolisian Tasik dapat mengusut tuntas kasus ini.