eramuslim.com – Pegiat media sosial Denny Siregar mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu pagar laut di Tangerang, Banten.
Denny mempertanyakan sikap lembaga antirasuah tersebut yang, menurutnya, tampak diam selama perbincangan mengenai pagar laut ramai dibicarakan publik.
“Masalah pagar laut ini kok gada suara dari @KPK_RI ya?” tulis Denny dalam unggahannya di akun X pada Jumat, 24 Januari 2025.
Denny juga berspekulasi bahwa KPK mungkin masih sibuk menangani kasus buronan yang terlibat suap.
“Apa masih sangat sibuk ngurusin Harun Masiku?” tambahnya.
Sementara itu, kabar terbaru terkait pagar laut disampaikan oleh kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, yang mengakui bahwa pihaknya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sebagian lokasi pagar laut tersebut.
“Dari 30 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada,” tegas Muannas.
Muannas menekankan bahwa pernyataan ini bertujuan meluruskan opini publik yang berpotensi menjadi tidak terkendali. Ia menjelaskan bahwa pagar laut sepanjang puluhan kilometer itu melintasi enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang, tetapi anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI, yakni PT IAM dan PT CIS, hanya memiliki SHGB di Desa Kohod.
“Jadi, bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kami,” lanjutnya.
Muannas juga mengungkapkan bahwa mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, pernah mengakui keberadaan pagar laut tersebut. Menurutnya, pagar laut itu sudah ada sejak 2014, jauh sebelum PIK 2 hadir dan sebelum Joko Widodo menjadi Presiden ke-7 Indonesia.
“Beliau (Zaki) melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media, memantau langsung kondisi pesisir pantura Kabupaten Tangerang. Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK Dua ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat presiden,” jelas Muannas.
Ia juga menjelaskan bahwa area yang kini memiliki SHGB dulunya berupa daratan yang perlahan terdampak abrasi hingga menjadi lautan. Menurutnya, lahan tersebut dulunya adalah sawah dan tambak yang memiliki girik, di mana pemiliknya memasang pagar bambu untuk melindungi aset mereka.
“Dan itu yang kami beli, daripada musnah dari SHM menjadi SHGB karena ada alas hak dan lahannya masih bisa teridentifikasi. BPN menjamin bisa diterbitkan sertifikat HGB, makanya kami beli,” terang Muannas.
(Sumber: Fajar)
Sesama buzzer balas tuh konten si monyet abu janda yg bilang bkn aguan cs si dalang pagar laut.