Depkes Belum Menerima Laporan BPOM tentang Penggunaan Formalin

Departemen Kesehatan RI mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), terkait dengan maraknya penggunaan zat pengawet formalin pada sejumlah makanan di beberapa daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari usai melantik pejabat struktural esselon II, di Kantor Departemen Kesehatan, Jakarta, Kamis (29/12).

“Sampai saat ini saya belum terima laporan resmi, saya akan menunggu laporan resmi,” katanya.

Menurutnya, sejak 10 tahun lalu Yayasan Lembaga Komsumen Indonesia (YLKI) sudah memprotes kasus ini, namun sampai terulang kasus yang sama belum juga ditindaklanjuti.

Ia menilai, selama ini pengawasan terhadap mutu makanan tidak berjalan secara optimal, padahal hal itu sudah menjadi tugas lembaga BPOM, untuk kemudian hasilnya diserahkan kepada Departemen Kesehatan.

“BPOM harus mengawasi penggunaan zat pengawet pada makanan, kemudian melaporkan kepada Departemen Kesehatan, dan kita akan bertindak sesuai aturan,” tandas Menkes.

Dirinya belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada produsen makanan yang menggunakan zat pengawet yang membahayakan kesehatan manusia, Menkes menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Departemen Perindustrian. (novel)