Di Aceh, Syarat Jadi Caleg Harus Bisa Baca Al-Quran

Eramuslim – Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh berakhir hari ini. Untuk menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) di Aceh, salah satu syaratnya yaitu mampu membaca Alquran dan sanggup menjalankan syariat Islam.

Dirangkum detikcom, Selasa (17/7), dalam Qanun Aceh nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten, pada Bab IV tentang Persyarakat dan mekanisme Pencalonan anggota DPRA dan DPRK terdapat dua poin.

Pada poin kesatu huruf c, disebutkan Bacaleg harus sanggup menjalankan Syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.

Sedangkan poin kedua tentang kelengkapan administrasi bacaleg DPRA/DPRK dijelaskan, untuk menjadi Bacaleg harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam, dan surat keterangan dapat membaca Alquran yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Tes kemampuan baca Alquran ini sudah diterapkan sejak Pemilu 2014 lalu. Ujian tes baca Alquran untuk Bacaleg DPR Aceh digelar selama tiga hari yiatu 27 hingga 29 April 2013. Saat itu, ada puluhan peserta Pemilu yang dinyatakan gugur menjadi calon anggota legislatif pada pemilihan umum 2014.

Untuk tahun ini, partai politik yang sudah mendaftar ke KIP Aceh kemudian dijadwalkan bagi Bacaleg untuk mengikuti tes baca Alquran. Lokasi tes digelar di Asrama Haji, Banda Aceh. Para bacaleg ini diuji oleh sejumlah tim penguji.