Di Lhokseumawe, Wanita Bekerja Maksimal Sampai Pukul 9 Malam

Karena itu Pemkot Lhokseumawe menegaskan dan melayangkan surat agar semua pemilik tempat usaha mentaatinya.

“Surat ini hanya untuk mengingatkan saja, karena aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Namun karena masih saja ada yang melanggar, maka kembali disurati tempat-tempat itu,” kata Suadi. (ljc)