Di Negeri Ini, Inovasi Berujung Bui

Eramuslim.com – NASIB petani tidak seberuntung pejabat tinggi. Maksud hati mengembangkan benih padi malah berakhir di balik jeruji besi.

Itulah yang dialami Tengku Munirwan. Petani sekaligus Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara kini menjadi tersangka atas dugaan jual beli benih padi yang belum bersertifikasi.

Dia dilaporkan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena mengembangkan dan menjajakan secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikasi resmi.

Pentersangkaan dan penahanan Munirwan ini berlangsung cepat, hanya 12 hari setelah munculnya laporan polisi bernomor LP.A/57/VII/2019/SPKT tanggal 11 Juli 2019 yang diduga dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Namun, Direktur Krimsus Polda Aceh Kombes Teuku Saladin berdalih Munirwan jadi tersangka bukan sebagai petani yang mengembangkan dan menjual bibit padi IF8, melainkan sebagai Direktur Utama PT Bumdes Nisami Indonesia (BNI).