Di Surabaya, Pekerja Cina Kian Banyak, Bahkan Ada Yang Jadi Tukang Sayur dan PRT

PekerjaCina2Eramuslim.com – Pekerja asing di Indonesia biasanya identik dengan mereka yang berdasi, necis, dan jabatan tinggi.
Belakangan ini, di Surabaya, Jawa Timur, pekerja asing –terutama dari Tiongkok– bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Bahkan ada yang menjual sayur di kompleks-kompleks perumahan.
Demikian laporan harian Surya (Tribunnews.com Network), Senin (28/3/2016).
Erlina Pristiwati, yang menjadi petugas tim teknis perizinan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransduk Jatim mengakui menemukan data adanya pekerja asing ilegal di Jatim.
“Saya pernah melihat data secara online di kementerian, jumlah TKA di Jatim hampir 5.000 orang. Sedangkan, pada 2015, yang tercatat di kami hanya 1.434 orang saja,” kata Lina, panggilan Erlina Pristiwati, seperti dlaporkan Surya.co.id.
Sisanya, diduga pekerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi sebagai TKA.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengatakan, dalam praktiknya, banyak tenaga kerja asing (TKA) yang tidak bekerja sesuai kompetensi.
Ada yang menjadi tenaga kasar di Jatim.
Menurutnya, banyak warga Tiongkok tak berasal dari negara ASEAN masuk Jatim.
Mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Warga Tiongkok yang menjadi PRT rela dibayar murah.
Misalnya, upah bagi pembantu rumah tangga di Surabaya antara Rp 1,5 juta – Rp 2 juta, sedangkan pembantu asal Tiongkok mau dibayar di bawah Rp 1 juta.
“Saya juga pernah melihat ada warga Tiongkok jual sayur di motor roda tiga di kawasan Citraland. Pekerja dari Tiongkok memang paling banyak berada di Surabaya. Terus sekarang yang perlu diantisipasi serbuan pekerja dari Myanmar dan Thailand,” ujarnya, Senin (28/3/2016).
Menurutnya, Pemprov Jatim perlu segera mengantisipasi serbuan TKA.
Perlu ada peraturan daerah (perda) yang mengatur khusus soal TKA yang masuk di Jatim.
Pemprov memang sudah memasukkan naskah akademis dan draft perda soal TKA.
Dalam draft itu diatur bahwa TKA harus bisa sekurangnya berbahasa Indonesia dan bahasa daerah. ”Tahun ini perda itu harus sudah disahkan,” katanya.
Selain perda, menurutnya, pemprov harus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di Jatim, antara lain dengan menambah bantuan beasiswa maupun fasilitas di kampus.
Harapannya, kompetensi keilmuwan lulusan universitas di Jatim bisa bersaing dengan lulusan universitas di negara ASEAN.
 
Tenaga Asing
Pekerja asing ilegal asal Tiongkok atau China kian merajalela di Indonesia. Tak hanya di sektor usaha kecil menengah, juga di perusahaan multinasional.
Ini terlihat saat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menggeledah kantor PT Huawei Services di sebuah gedung perkantoran di Jakarta, 27 November 2015.
Saat itu, Ditjen Imigrasi mendapati 32 warga negara asing (WNA), sebagian besar asal China, tak berdokumen resmi.
Dari jumlah tersebut, ada 12 orang yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya.
Sedangkan 20 lainnya bisa menunjukan dokumen keimigrasian, namun tak lengkap.
Sebagian hanya berupa izin tinggal, bukan bekerja.
Dari 20 orang itu, hanya delapan WNA yang memperlihatkan paspor serta visa izin tinggal kunjungan.
Mereka terdiri dari tujuh warga negara China dan satu dari India.
Sementara itu, empat orang lainnya hanya memegang dokumen izin tinggal terbatas (ITAS).
Lalu, satu WNA China lainnya hanya memiliki izin exit permit only (EPO) atau izin keluar untuk tidak kembali dari eks pemegang KITAS.
Dan tujuh orang lain, memperlihatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Kami proses 12 orang yang tidak bisa menunjukan dokumen resmi,” kata Direktur Penyidikan Ditjen Imigrasi Yurod Saleh.
Walaupun sudah terbukti bersalah, ternyata ke 12 WNA tersebut masih menghirup udara bebas, bahkan bekerja secara normal.
Yurod menjelaskan, jika 12 WNA tersebut benar-benar tak dapat memperlihatkan dokumen resminya, mereka bakal dideportasi.(ts/tribun)