Di Yogya, Non-Pribumi Dilarang Miliki Tanah, Mau Bilang Sultan Rasis?

Selain sejarah, latar belakang dikeluarkannya instruksi 1975 itu karena dominasi kepemilikan tanah oleh warga keturunan Tionghoa di Yogyakarta.

Dia pun menganggap instruksi itu adalah hal yang wajar. Jika ada yang menyebut aturan itu diskriminatif, dia pun tidak menolaknya. Namun diskriminasi yang dilakukan ini bertujuan positif. Diskriminasi positif ini menurut diakui dalam perundang-undangan di Indonesia.

“Kan sekarang ini mereka itu yang ekonominya kuat, ada ketimpangan. Aturan ini dikeluarkan biar ada keseimbangan. Kalau dibilang nggak adil, justru kalau tidak diatur kan tidak adil,” katanya.

Jika kondisi seimbang dan keadilan itu sudah setara, maka dia pun tidak keberatan jika instruksi itu dicabut. “Sampai kapan? Ya sampai seimbang, kapan itu? Ya saya tidak tahu,” pungkas Suyitno, seperti dikutip Tirto.id (kl/tt)