Dicopot Dari Kadiv Propam, Ini Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo

eramuslim.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebagai imbas dari kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Telegram bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada 4 Agustus 2022 atas nama Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo dimutasi menjadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

“Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dimutasikan sebagai pati yanma Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Dedi menyebut posisi Ferdy Sambo telah digantikan oleh Irjen Syahardiantono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

“Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono diangkat sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap dia.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang keempat kalinya bagi Ferdy Sambo.

Sebab, sebelumnya dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Beberapa saat setelah kasus itu mencuat, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri menyusul desakan publik agar perkara tersebut dibuka secara terang-benderang.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sampai meminta institusi Polri tidak menutupi kasus tewasnya Brigadir J. Presiden meminta agar Polri menjaga nama baik institusi sehingga tetap dipercaya masyarakat.

Selain itu, Kapolri juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri yang diduga bekerja tidak profesional selama proses pengusutan tewasnya Brigadir J.

Dari 25 anggota Polri yang diperiksa tim khusus, ada 3 orang perwira tinggi berpangkat bintang satu yang diduga ikut terlibat. Namun, Polri belum membuka siapa saja ketiga perwira tinggi tersebut.

Ketiga perwira tinggi itu diperiksa lantaran adanya dugaan menghalangi penyidikan, upaya merusak, hingga menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV. [Genpi]