Didakwa Nista Agama, Ustad Yahya Waloni Pasrah

Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan terkait posisi kasusnya, pada Rabu, 21 Agustus 2019 terdakwa Yahya Waloni sebagai penceramah yang sudah dikenal di masyarakat umum diundang oleh DKM masjid jenderal sudirman World Trade Center Jakarta di jalan Jenderal Sudirman kav 29-31 untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema “Nikmatnya Islam”.

Ketika hari itu, jumlah jamaah sekitar 700 orang. Namun terdakwa dalam mengisi kegiatan ceramah tersebut ternyata memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian (ujaran kebencian) atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sebab, yang disampaikan dalam isi ceramahnya menyangkut kata-kata yang bermuatan kebencian terhadap umat kristen. Sehingga materi ceramah dapat menyakiti umat kristiani.

Padahal selain didengar oleh jamaat masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh masjid WTC, yaitu Youtube dan Facebook, yang kemudian ditonton oleh khalayak ramai.