Didakwa Nista Agama, Ustad Yahya Waloni Pasrah

Pada persidangan yang dilaksanakan secara online tersebut, majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan Negeri Jaksel.

“Sedangkan terdakwa di Rutan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi penasehat hukum,” kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Sementara, lanjut dia, atas pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Yahya Waloni menyatakan mengerti tentang isi surat dakwaan, dan tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan.

“Terdakwa Ustad Yahya Waloni tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan JPU,” jelasnya. [FIN]