Diduga Bagi-bagi Uang untuk Coblos Mantu Jokowi, 2 Wanita Ditangkap Warga Medan

Kejadian adanya protes terhadap pembagian uang tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Panwascam Medan Timur, Taufik Hidayat Tanjung. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut saat ini sedang berada pada kajian dan penelusuran.

“Malam Minggu kejadiannya, semalam kita baru kita kaji, kita buat juga, kita tuangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pengawasan). LHP itu kita plenokan bertiga dengan komisioner lainnya, kita sepakat untuk menindaklanjuti ini sebagai informasi awal. Berarti hitungan (harinya) baru tadi,” ujarnya, Senin (30/11/2020).

Kejadian dugaan bagi-bagi uang tersebut telah ditetapkan sebagai informasi awal dan masih akan terus dikumpulkan alat-alat bukti selama tujuh hari, sesuai dengan aturan Bawaslu.

“Itu kita tetapkan sebagai informasi awal. Kita memiliki waktu, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 untuk mencari informasi, menelusuri untuk mengumpulkan alat-alat bukti selama tujuh hari. Kita akan membuat tim penelusuran dan melakukan klarifikasi,” kata Taufik.

Setelah tujuh hari melakukan penelusuran dan jika memenuhi unsur maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke Bawaslu Kota Medan. Taufik kemudian menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja dengan profesional dan objektif terhadap penindakan kasus dugaan politik uang tersebut.

“Kita tegaskan bahwasanya Panwascam itu tidak bekerja berdasarkan opini masyarakat, tapi berdasarkan Undang-undang. Dan kita minta kepada warga Kota Medan, khususnya masyarakat Medan Timur, percayalah terhadap kinerja Panwas, khususnya Panwas Medan Timur untuk menindak lanjuti kasus ini secara profesional dan berintegritas. Berikanlah kepercayaan kepada kami,” ungkapnya. (*)