Diduga C*buli Anak di Bawah Umur, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Eramuslim.com – Seorang Anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur . Kasus ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban.

“Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual,” kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gangan enggan membeberkan inisial Anggota DPR RI atau dari fraksi mana terduga pelaku pencabulan tersebut.

“Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” katanya.

Berdasarkan undangan yang diterima awak media, akan ada keterangan pers lebih lanjut usai membuat laporan di Bareskrim. Adapun keterangan pers akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, dan UPTP2TP2A.

Gangan menegaskan bahwa dirinya belum berani menyebut terduga pelaku. “Nantilah itu kawan-kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Rara pihak dari ETOS juga belum berani menyebutkan terduga pelaku. “Mr.X,” katanya singkat. [Sindonews]