Diduga Langgar Kode Etik, Enam Anggota KPU, Termasuk Ketua Arief Budiman Akan Disidang

Eramuslim.com – Sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pemilu (KEPP).

Sidang pelanggaran kode etik akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor perkara 50-PKE-DKPP/VI/2020 pada Rabu esok (1/7), sekitar pukul 09.00 WIB terhadap Ketua KPU RI, Arief Budiman, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asy’ari sebagai teradu I-V, dan anggota KPU Sumbawa Barat Daya Hyronimus Malelak sebagai teradu VI yang semuanya diadukan oleh Emanuel Eka.

Dalam pokok aduannya, Emanuel menyebut Teradu I-V telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 yang bukan merupakan hasil rekomendasi dari tim seleksi.

Teradu I-V juga telah menetapkan dan melantik Teradu VI sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 meskipun diduga tidak memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam nama yang ditetapkan oleh tim seleksi.

Menurut Emanuel, Teradu VI tidak memenuhi syarat dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Dayak karena pernah aktif dalam tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang yang akan dipimpin Ketua DKPP ini mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.