Dijadikan Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum

Eramuslim – Polres Surakarta menetapkan Ketua Umum PA Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu terkait tablig akbar PA 212 di Solo. Slamet menyebut hukum di Indonesia saat ini memilukan.

“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” kata Slamet kepada wartawan, Senin (11/2).

Slamet menyebut dirinya kini khawatir rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dan penegak hukum. Dirinya mengaku akan segera berkoordinasi dengan tim pengacara.

“Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang. Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara,” tutur Slamet.

Dalam surat panggilan yang beredar di media sosial, Slamet Ma’arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu (13/2). Di surat itu, Slamet juga sudah menyandang status tersangka.

“Betul kami panggil sebagai tersangka,” kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/2). (dtk)