Dijerat Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

eramuslim.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.

Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Pasal 340 KUHP

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 340 KUHP mengatur, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP

Selain Pasal 340, Ferdy Sambo juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP selaku subsider atau hukuman pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.

Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”