Dilimpahkan ke Jaksa, Penyidik Polri Jerat Ferdinand dengan Pasal Penodaan Agama

eramuslim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan tahap II yakni berkas perkara, barang bukti berikut dengan tersangka Ferdinand Hutahaeran dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menimbulkan keonaran.

Dalam keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat yang diterima redaksi, Senin (24/1) menyampaikan bahwa, penyidik menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal berlapis. Dimana terdapat Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP yang merupakan pasal penodaan agama.

“Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsidair Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau kedua, Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE. Ketiga, pasal 156 huruf a KUHP. Dan keempat pasal 156 KUHP,” demikian bunyi keterangan tertulis Kejari Jakarta Pusat.

Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Setelah pelimpahan tahap II ini, Ferdinand Hutahaean akan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 Januari hingga 12 Februari 2022. [RMOL]