Din Syamsuddin: Pemerintah Gak Usahlah Lampaui Ketentuan Perppu

Eramuslim – Tokoh Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin meminta pemerintah seharusnya tidak melampaui ketentuan dalam menerapkan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Hal ini disampaikan terkait ancaman pemecatan PNS yang terindikasi bergabung dengan HTI oleh pemerintah yang secara resmi telah dibubarkan.

“Kita berharap pemerintah tidak eksesif (melampaui ketentuan) dalam menerapkan Perppu Ormas itu. Apalagi jika tindakan itu tidak berdasarkan fakta objektif,” ujar Prof. Din kepada Kiblat di Balai Sarbini, Rabu (26/07).

“Seperti orang per orang, PNS, dosen, itu justru akan merugikan negara itu sendiri,” tuturnya.

Din menegaskan Perppu sendiri masih menunggu respon dari DPR. Termasuk pula, kata dia, masih diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Oleh karena itu ada baiknya untuk mengerem diri, sebagaimana juga sudah ada pernyataan sebelumnya tidak akan merambah ke hal-hal yang tidak perlu,” tegasnya.

Usai HTI secara resmi dibubarkan, pemerintah mendata aparatur sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pengurus organisasi tersebut. Pengurus yang masuk dalam struktur akan diberi sanksi tegas, di antaranya pemecatan. (KI/Ram)