Dinilai Fitnah Jokowi, Politisi PDIP Dilaporkan ke Bareskrim Polri

eramuslim.com – Politisi PDIP, Deddy Sitorus, membuat pernyataan yang mengejutkan publik terkait adanya utusan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang mendekati PDIP.

Deddy mengklaim bahwa utusan tersebut meminta pemecatan Hasto Kristiyanto dari posisi Sekjen PDIP serta pembatalan keputusan partai yang telah memecat Jokowi sebagai kader.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang bertujuan mendiskreditkan Jokowi dan keluarganya.

“(Pernyataan-red) berulang sebagai fitnah dan framing jahat untuk mendiskreditkan Jokowi dan keluarganya,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Semar mengungkapkan bahwa pihaknya geram atas serangan yang dilakukan oleh kader PDIP terhadap Jokowi, yang dinilainya tidak berdasar.

“Serangan ugal-ugalan dari sebagian kader PDIP seperti yang dilakukan Deddy Sitorus kepada Jokowi telah melampaui batas kewajaran yang kami anggap sebagai tindakan sistematis untuk menjatuhkan nama baik Jokowi dan keluarga,” katanya.

Sebagai respons atas pernyataan Deddy Sitorus, Rampai Nusantara telah menugaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mereka untuk mengambil langkah hukum.

“Rampai Nusantara memutuskan menugaskan dan memberikan kuasa secara hukum kepada LBH Rampai Nusantara untuk melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Semar.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan, mengingat pernyataan Deddy dinilai sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar fakta.

“Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri untuk dapat menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut karena serangan Deddy Sitorus kepada Jokowi tidak memiliki dasar kebenaran, hanya fitnah tanpa bukti juga telah membuat gaduh di masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Rampai Nusantara juga berharap MKD DPR RI memproses laporan mereka karena menilai Deddy Sitorus telah melanggar kode etik.

“Dan juga meminta MKD dapat memproses laporan Rampai Nusantara karena diduga kuat Deddy Sitorus melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik,” pungkasnya.

(Sumber: tvOne)

Beri Komentar