Dino Patti Djalal Malah Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan Sindikat Mafia Tanah

eramuslim.com – Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi  Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

“Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino,” tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).

Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan Sindikat Mafia Tanah

Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dengan kesepakatan jual seharga Rp11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.

“Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?,” jelas dia.

Lebih lanjut, kata Tonin, Fredy juga sudah beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan saudaranya itu. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp 950 juta lengkap dengan tanda terima.

“Oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani Unit 4 Subdit 2 Direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021. Jadi yang dilakukan pemberitaan di media dan talk show itu penangkapan di kantor notaris sebelum ada laporan polisi  dan laporan polisi dibuka pada hari itu juga oleh keponakan atau sepupunya, dan aneh kan polisi bisa melakukan penggrebekan di kantor notaris tanpa ada delik aduan,” Tonin menandaskan.

Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Pari Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam akun twitternya, Dino sempat menuliskan serentetan twit di akun twitternya dengan menduga Fredy terlibat dalam sindikat sertifikat mafia tanah. (mdk)