Dipolisikan, Ustaz Maaher: Saya Jelaskan Fikih, Bukan Ajak Bunuh Abu Janda

“Saya mengatakan dalam cuitan saya ‘para penista agama semacam Abu Janda dan Bu Sukmawati, memaki-maki mereka insyaallah dapat pahala’. Yang kedua, paragraf kedua beda dengan paragraf pertama, kafir dan munafik yang menyerang Islam, kafir dan munafik pun ada dua macam: kafir munafik yang menyerang Islam dengan kafir munafik yang tidak menyerang Islam,” bebernya.

“Orang kafir yang dalam bahasa demokrasi kita nonmuslim, yang tidak menyerang Islam, maka kita wajib berbuat baik kepada mereka karena kita NKRI dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Maka cermati lagi kalimat saya, kafir dan munafik yang menyerang Islam, begitu juga kaum zindiq penista agama, jangankan dicaci maki, dibunuh saja boleh dalam hukum fikih islami,” sambungnya.

Maaher mengatakan dirinya tak mungkin mengajak orang membunuh. Dia mengatakan cuitan tersebut bukan ajakan membunuh.

“Dalam konteks ini, saya menjelaskan hukum fikih Islam terhadap penista agama. Siapa pun dia yang menista agama dalam perspektif fikih Islam maka dia halal dibunuh. Bukan saya ajak ‘ayo bunuh Abu Janda, ayo bunuh Ibu Sukmawati’. Emang saya goblok apa ngajak orang ngebunuh?” ungkap dia.

Sebelumnya, Permadi Arya (Abu Janda) melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.

“Kita melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh,” kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

“Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada,” ujarnya. [dt]