Disorot Sandi, Ini Daftar Pendukung Jokowi yang Kasusnya Tanpa Kabar

Eramuslim.com – Cawapres Sandiaga Uno resah dengan penegakan hukum yang menurutnya berat sebelah. Hanya tajam kepada oposisi. Benarkah demikian?

“Kami ingin hukum itu ditegakkan seadil-adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tapi juga bisa tanpa pandang bulu,” kata Sandiaga, dalam acara Hijrah Fest, Jakarta Convention Center, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/5/2019).

Apa yang disampaikan Sandiaga ini sebelumnya juga telah berulang kali disampaikan oleh Prabowo maupun elite-elite di kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Mereka merasa penegakan hukum tidak dilakukan secara adil.

Adapun di lain pihak, polisi menjamin tak bakal tebang pilih ketika menindak orang-orang yang melakukan provokasi dan keonaran. Polisi menegaskan bahwa semua tindakan berdasarkan fakta hukum. Tanpa melihat afiliasi yang bersangkutan.

“Kalau sebar konten bersifat provokatif yang menimbulkan kegaduhan, keonaran di media sosial, khususnya, bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, bisa Pasal 14, 15. Dan bisa juga kena Undang-Undang ITE Pasal 28, 45 huruf a dan sebagainya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).