Ditahan, Jerinx: Semoga Tak Ada Lagi Ibu-ibu Jadi Korban Rapid Test

Eramuslim.com – Drummer Superman Is Dead, Jerinx (Jrx), ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Jerinx menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8/2020).

Jerinx berharap tak ada lagi ibu-ibu yang jadi korban akibat kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi. “Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test,” harapnya.

Sementara itu, Gendo menyatakan Jerinx dalam kondisi baik. Hasil rapid test kliennya dinyatakan nonreaktif.

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Namun dia menganggap posting-an Jerinx tidak memuat penyebaran kebencian.