Ditanya Soal Fatwa MUI Tidak Harus Diikuti, Mahfud MD: Fatwa Hanya Pendapat

Eramuslim.com – Menko Polhukam Mahfud Md dan Anggota DPR RI Fraksi PKS Tifatul Sembiring saling balas komentar di Twitter. Hal ini berawal dari pertanyaan Khairil Anwar Notodiputro diakun Twitter pribadinya @kh_notodiputro terkait fatwa MUI, Rabu 24 November 2021.

Dalam cuitannya, ia mengatakan bahwa Mahfud MD pernah mengatakan bahwa suatu fatwa tidak harus diikuti karena merupakan pendapat. Akun @kh_notodiputro bertanya ke Mahfud apakah ucapannya itu benar atau tidak. Mahfud MD kemudian menjawab.

“Tidak salah, Prof Khairil. Sejak dulu sampai dengan sekarang fatwa MUI atau fatwa siapa pun tak harus diikuti. Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tak harus diikuti. Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya. Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya dibolehkan,” ujar Mahfud dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd.

“Kalau dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Qur’an dan/atau Sunnah. Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih, seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau,” sambungnya.

Kemudian, pengguna akun Twitter lain juga menanyakan mengapa ada sertifikasi halal. Mahfud MD pun menjawab sertifikasi halal itu bukan fatwa MUI.