Dituding Bentuk Buzzer terkait Pilpres, Polri: Tunggu Hasil MK

Seperti diketahui, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan bahwa ada indikasi kecurangan dalam pilpres 2019 berbentuk diskriminasi, perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan di dalam gugatan sengketa hasil pilpres 2019 yang di MK.

Dalam berkas gugatan, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut pilpres 2019 penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Ada lima ukuran TSM yang dijabarkan, yakni penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat: Polri dan Intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Dalam gugatan halaman 18, terdapat barang bukti serta tautan (link) yang sudah disiapkan dari akun Twitter dan Facebook. “Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin,” demikian tertulis dalam gugatan.

Salah satu buktinya, adalah bocoran informasi dari akun Twitter @Opposite6890 yang menggugah beberapa video narasi “polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes”. Kemudian disebutkam juga akun buzzer polisi bernama Alumni Sambhar yang beralamat di Mabes Polri. [gt]