DPD Ingatkan Jokowi, “Yang Genting Itu Hutang Negara, Bukan Ormas”

Eramuslim – Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan bahwa UU 17/2013 tentang Ormas masih memadai untuk digunakan pemerintah membubarkan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tentunya, melalui mekanisme pengadilan sebagai salah satu ciri negara demokrasi.

“Pada Bab Larangan atau pasal 59 ayat 4 UU 17/2013 sudah jelas dinyatakan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL, Senin (17/7).

Menurutnya, kegentingan nyata yang terjadi di Indonesia saat ini bukan karena adanya ormas anti Pancasila. Tapi hutang luar negeri yang kian membengkak selama 2,5 tahun Jokowi menjabat sebagai presiden.

“Yang punya potensi membuat negeri ini genting adalah utang luar negeri kita yang semakin membengkak, bukan soal aturan ormas. Jadi presiden fokus saja menyelesaikan soal utang ini, biarkan menteri-menteri terkait mengurusi ormas-ormas antipancasila dan menyeret mereka ke pengadilan,” pungkas senator asal Jakarta.

Tercatat hingga bulan April kemarin Jokowi telah menambah hutang sebesar 1.062 triliun rupiah. Jumlah ini lebih banyak ketimbang hutang mantan Presiden SBY selama periode 2009-2014 sebesar 1.019 triliun rupiah.

Jumlah ini akan ditambah dengan pada tahun 2018 dalam Rancangan APBN 2018, dimana Jokowi rencana berutang sebesar Rp 450 triliun lagi. Jika ini terealisasi, maka utang yang dikumpulkan Jokowi akan sama dengan utang SBY 10 tahun dan akan sama dengan tiga sampai dengan empat kali utang penerintahan Orde Baru selama 30 tahun berkuasa. (Rmol/Ram)