DPD: Keppres No 28 dan 29 Halangi Investasi di Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) soal penanaman modal ke daerah, karena dalam UU Otda disebutkan bahwa soal investasi menjadi urusan daerah otonom. Tapi Keppres justru menarik kembali masalah investasi itu oleh pemerintah pusat. Sehingga hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keppres 28 dan 29 berkaitan dengan pelayanan penanaman modal yang seharusnya semua berdasarkan UU 32/2004. Sebelumnya melalui UU 22/1999 sudah diserahkan kepada daerah. Dengan Keppres itu, berarti wewenang investasi kembali ke pusat.

“DPD berharap pemerintah membuat RUU Penanaman Modal untuk menghindari ketidakpastian hukum tersebut. RUU nantinya dimasukkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD ke DPR untuk dibahas dan menjadi RUU inisiatif DPD,” ujar Ketua PAH II DPD RI Sarwono Kusumaatmaja pada wartawan di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Senin (23/1) yang didampingi Kasmir Tri Putra, Nurmawati D. Bantilan.

Sementara itu, materi Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai pembagian urusan pemerintah bidang penanaman modal haruslah menjabarkan materi pelaksanaan UU tersebut supaya jelas dan pasti, bukan menjadi peraturan yang bertentangan dengan UU 32/2004.

Draft RPP bidang penanaman modal yang diajukan menyebutkan, bahwa kewenangan pemerintah pusat adalah memberikan persetujuan prinsip penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, sementara kewenangan provinsi adalah menerbitkan persetujuan penanaman modal dalam negeri.

Oleh sebab itu, kata Sarwono, masyarakat mengeluhkan ke DPD RI seperti Forum Instansi Penanaman Modal Daerah (FIPMD). Belajar dari pengalaman itulah, DPD RI ingin membentuk suatu UU tentang investasi di daerah. Alasannya, yang dilakukan Pemerintah Pusat di masa Orde Baru bukan pemberdayaan tapi strategi pengambilalihan.

Menurutnya, Pemerintah Pusat tidak menciptakan suasana agar kemampuan pemerintah daerah berfungsi, sehingga setiap investasi di daerah yang berhubungan dengan luar negeri dianggap berhubungan dengan Departemen Luar Negeri.

“Sesuai semangat Otda yang dipertegas UU 32/2004 Pasal 13 huruf (n) menyatakan bahwa pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota, merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, termasuk PMA/PMDN. (dina)