DPR: Gak Etis, Berstatus Terdakwa Tapi Masih Menikmati Fasilitas Negara Yang Dibeli dari Uang Rakyat

Eramuslim.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut tidak etis masih menikmati fasilitas milik negara dalam tiap aktivitasnya. Padahal, Ahok sudah menyandang status terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Demikian yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, saat berbincang dengan Okezone, Selasa (21/2/2017).

“Dia terdakwa, lalu ke mana-mana difasilitasi negara. Mobil yang ia gunakan mobil milik negara, fasilitas yang ia pakai selama ini sebagai terdakwa masih milik negara. Saya anggap itu tidak etis,” tegas Nasir.

Karena itu, menurut politikus PKS ini, sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak memberhentikan Ahok.

“Sudah tidak ada alasan lagi untuik tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI,” katanya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara berlaku bilamana ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun dengan kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar, keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah kesatuan NKRI.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama telah mendakwa Ahok dengan dua pasal, yakni Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara.

Meski demikian, hingga kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih belum memberhentikan Ahok. DPR pun hari ini akan rapat bersama Tjahjo Kumolo untuk membahas status Ahok. (kj/okz)