DPR Heran Soal 49 WNA Di Kendari Justru Luhut Panjaitan Yang Reaktif

Eramuslim.com -Komisi III DPR RI mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) masuknya warga negara asing (WNA) asal China yang melintas di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di tengah pandemik Covid-19 menimpa tanah air.

Terlebih, pihak yang paling bersuara mengenai 49 WNA asal China di Kendari adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marives), Luhut Binsar Panjaitan (LBP), bukan Menkumham Yasonna Laoly yang justru lebih berwenang.

Begitu disampaikan anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR-Menkumham melalui telekonferensi, Rabu (1/4).

“Kenapa yang jawab kok Menko Maritim, kalau SOP-nya semua berlaku sesuai aturan?” ujar Ahmad Sahroni.

Menanggapinya hal itu, Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah menyimpulkan bahwa 49 WNA yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) itu sudah sesuai Permenkumham 7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

“Jajaran Kanwil dan Dirjen Imigrasi sudah menjelaskan kepada publik, bahkan menyampaikan secara rinci melalui rilis. Saya tidak menjelaskan karena kesepakatan kami pada rapat di Kemenko. Tapi jajaran kami termasuk Kakanwil di Sultra menyampaikan penjelasan ini,” ujarnya.

Namun, kata Yasonna, terkait akses keluar masuk WNA itu tidak hanya menyoal keimigrasian, tetapi juga menyangkut investasi. Karena itu, Menteri Luhut Bunsar Panjaitan turut dilibatkan bersama kementerian lainnya menyikapi hal ini.

Masalah Sultra itu sesuai dengan ketentuan Permenkumham, kenapa Pak Menko (Luhut) yang menjelaskan? Jadi, itu hasil rapat di Kemenko Maritim yang dihadiri oleh Menaker dan Menlu karena ini menyangkut isu domain Kemenkumham, tapi juga menyangkut investasi,” kata Yasonna Laoly.

“Jadi biar saya yang menjelaskan kata Pak Menko Maritim (Luhut Binsar Panjaitan),” imbuhnya menirukan. (Rmol)