DPR: Hukum Perintahkan Ahok Ditahan di Lapas, Bukan Rutan

Eramuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan tidak ada klasifikasi terhadap terpidana yang akan dieksekusi setelah putusan pengadilan bersifat inkrah atau tetap.

Hal itu menanggapi eksekusi terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang urung dipindahkan ke Lapas Cipinang atau tetap berada di Mako Brimob dengan alasan pengamanan keselamatan yang bersangkutan

“Lapas itu tidak ada ‎terpidana kelas 1, 2 dan 3. Jadi alasan terkait dengan keamanan justru itu menunjukkan bahwa lapas selama ini tidak aman berarti, itu bahaya menurut saya alasan ini,” kata Nasir saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (22/6).

“Justru akan jadi boomerang bagi Kalapas sendiri bahwa selama ini memang di bawah kepemimpinan dia Lapas tidak aman, menurut saya akan membuat daripada pemasyarakatan ternoda gara-gara hal ini,” tambahnya.

Ia menegaskan seorang terpidana harus berada di Lapas tidak bisa tidak, soal nanti keamanan yang bersangkutan itu masalah teknis nantinya.(kl/akt)