DPR; Jangan Jadikan Indonesia Surga Tenaga Kerja Asing

Eramuslim – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR Rofi’ Munawar menyebut pelonggaran terhadap proses tenaga kerja asing bekerja di Indonesia akan menjadikan Indonesia menjadi sebagai “surga” bagi tenaga kerja asing.

“Sebaliknya, secara perlahan akan menyingkirkan pekerja dalam negeri. Alasan bahwa kebijakan ini akan membuka arus investasi dari luar hanya isapan jempol,” ujar Rofi’ melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (20/3).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah. Apalagi kelonggaran yang diberikan kepada tenaga kerja asing termasuk dari segi waktu, administrasi hingga aksesibilitas.

Kementerian Ketenagakerjaan telah memangkas proses perizinan administrasi bagi tenaga kerja asing dari enam hari menjadi dua hari. Kementerian juga menghapus syarat rekomendasi dari instansi terkait.

Tenaga kerja asing, yang sebelumnya wajib melakukan perpanjangan izin setelah bekerja dua tahun, juga bebas bekerja sesuai jangka waktu perjanjian kontrak kerja.

“Lebih ironis, tenaga kerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris pemegang saham tidak perlu lagi mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,” kata Rofi’.

Rofi’ juga menyoroti tenaga kerja asing yang bekerja untuk kondisi darurat dan perawatan yang diperbolehkan masuk ke Indonesia terlebih dahulu, baru mengajukan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) paling lambat dua hari setelah bekerja.