DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, Pakar: Langgar UUD 1945!

eramuslim.com – Peraturan DPR yang memungkinkan pencopotan pejabat negara dinilai sebagai kebijakan yang tidak tepat dan menimbulkan kekacauan.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menyampaikan kritik tersebut sebagai tanggapan atas revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan.

Dalam aturan baru ini, DPR diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

“Dalam teori apa pun, tidak tepat jika DPR yang telah merekrut pejabat negara kemudian ia juga yang dapat melakukan pencopotan,” ujar Saiful kepada RMOL pada Jumat, 7 Februari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengganggu independensi lembaga-lembaga negara yang pejabatnya dipilih melalui mekanisme di DPR serta dapat menjadikan mereka sebagai pihak yang tertekan secara politik.

“Pengaturan pencopotan pejabat negara oleh DPR merupakan kebijakan yang sembrono dan bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menjelaskan bahwa evaluasi berkala seharusnya hanya bersifat memberikan kritik, saran, dan masukan, bukan menjadi dasar bagi DPR untuk melakukan pencopotan pejabat negara.

“Jika DPR diberikan hak untuk melakukan pencopotan kepada pejabat negara yang direkrutnya, maka akan menimbulkan pergeseran berubah menjadi sistem parlementer,” jelasnya.

Saiful memperingatkan bahwa jika aturan ini diterapkan, lembaga-lembaga seperti Dewan Pengawas KPK, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung berisiko lebih tunduk kepada DPR daripada menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku.

“DPR ingin menjelma sebagai lembaga super power sehingga ia ingin MA, MK, dan Dewas KPK berada di bawah ketiaknya. Ini tentu sangat berbahaya, karena bukan berarti kewenangan right to confirm DPR dapat melakukan perecallan kepada pejabat negara yang dipilihnya,” tambah Ubedilah.

 

(Sumber selengkapnya: RMOL)

Beri Komentar