DPR Kritik Pemerintah soal Kebal Hukum atas Rp405,1 T Corona

Eramuslim – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan, mengkritik Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat pemerintah kebal hukum dalam mengelola Rp405,1 triliun untuk penanganan dampak ekonomi pandemi virus corona (Covid-19).

Marwan menyoroti aturan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang membebaskan para pengelola anggaran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana jika mengakibatkan kerugian negara.

“Artinya, KSSK yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Keempatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut,” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (8/4).

 

Diketahui Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 mengatur biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga KSKK untuk berbagai program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis.

Sementara ayat (2) menyebut seluruh pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tersebut tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Syarat atyran itu pejabat yang bersangkutan melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah tidak memperhatikan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Marwan.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengkritik kebijakan perubahan APBN 2020 yang tanpa dasar hukum. Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan skema APBN Perubahan untuk melakukan realokasi anggaran.