DPR: Perpres Pekerja Asing Persulit Kesempatan Pekerja Indonesia

Eramuslim – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar menyesalkan kebijakan Peraturan Presiden Jokowi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dengan keluarnya regulasi Perpes yang baru disahkan, nampaknya desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu oleh Pemerintah. Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia,” ujar Rofi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/4).

Rofi menambahkan, Pemerintah mengeluarkan perpres ini dengan kacamata tunggal dan dengan pola pikir (mind set) eksternalitas. Ironisnya disaat yang bersamaan tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal.

Semisal, inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA. Karena berdasarkan data dari Kemenakertrans, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni hanya 1.200 orang. Tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasa terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik,” jelasnya.