DPR: Putusan MK Bikin LGBT Semakin Leluasa di Indonesia

Eramuslim – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perluasan delik perzinaan dan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila.

“MK tidak pancasilais tapi sekuler,” tegas Sodik kepada TeropongSenayan, Jumat (16/12).

Menurutnya, dalam Pancasila setiap pernikahan harus ada aturan yang jelas karena ingin membina ikatan keluarga yang utuh. Selain itu, dampak dari putusan MK akan membuat praktek kelompok LGBT semakin merajalela.

“Penolakan MK ini akan semakin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan perilaku dan misi nya di bumi Pancasila Indonesia,” tegas Politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.