DPR: Rapid Test Harusnya Gratis, Kok Rakyat Disuruh Bayar?

Saleh menyoroti, ada kelompok di masyarakat yang menginginkan agar dirinya menjalani rapid test. Namun, di sisi lain, ada kelompok masyarakat yang masih ragu ataupun takut menjalani rapid test.

Saleh pun menekankan agar pemerintah memfasilitas rapid test untuk kedua kelompok. “Fakta bahwa negara membuat aturan yang memerlukan rapid test misalnya orang kalau mau bepergian dengan kendaraan umum kan perlu rapid test. Itu kan akan membebani masyarakat. Makanya semestinya jangan sampai memberatkan masyarakat,” kata dia

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp 150 ribu.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat yang telah dikonfirmasi Kemenkes tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.(rol)