DPR Sahkan RUU TNI di Tengah Gelombang Protes, Publik Khawatir Dwifungsi Militer Bangkit Lagi

eramuslim.com – Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/3) siang.

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat paripurna.

“Setuju!!” seru ratusan anggota dewan yang hadir dalam sidang tersebut.

Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri oleh 293 anggota dewan. Selain Puan Maharani, sejumlah pimpinan DPR yang turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pengesahan ini merupakan hasil dari pembahasan dan persetujuan di tingkat I yang sebelumnya telah dilakukan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh fraksi partai politik yang berjumlah delapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang, meskipun ada banyak kritik dari publik.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait perluasan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Banyak pihak menilai bahwa ketentuan dalam RUU ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata.

Kekhawatiran ini muncul karena ada pasal dalam RUU TNI yang memperluas jumlah kementerian dan lembaga pemerintah yang dapat diisi oleh TNI aktif.

Pengesahan RUU TNI ini juga berlangsung di tengah gelombang aksi penolakan dari masyarakat sipil. Bertepatan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen, menuntut agar DPR membatalkan pengesahan RUU tersebut.

(Sumber selengkapnya: Cnnindonesia)

Beri Komentar