DPR Setujui Standar Kompetensi Imam Masjid

Eramuslim – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sodik Mujahid mendukung langkah Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama yang mengeluarkan keputusan penetapan standar kompetensi imam tetap masjid.

Menurut Sodik, dalam ilmu Total Quality Management (TQM) standarisasi adalah langkah pertama dalam membangun mutu suatu produk, jasa, serta kegiatan.

“Akan tetapi sebelum standardisasi dilakukan dan ditetapkan maka harus ada edukasi dan sosialisasi yang memadai tentang standar dan aturan yang akan ditetapkan,” jelas politikus Gerindra, Kamis (14/9).

Sodik melanjutkan, standar dirumuskan secara jelas, tajam, dan komprehensif oleh majelis ulama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), organisasi masyarakat (ormas), pakar, dan ulama. Idealnya pemberlakuan dan pengawasan standar imam masjid dilakukan oleh DMI. Hanya saja, karena DMI belum berakar di masjid-masjid, maka pengawasan di setiap masjid dilakukan oleh “pemilik” masjid.

“Masjid negara oleh Kemenag, masjid ormas oleh ormas, masjid perorangan oleh yayasannya. Sementara masjid terpencil oleh komisi urusan agama (KUA),” jelas Sodik.

Selanjutnya, sambung Sodik, penerapan standardisasi kompetensi harus dilakukan secara bertahap. Artinya, antara masjid besar, kecil, dan terpencil, berbeda standar yang diberlakukan. Begitu pula dengan sanksi yang diberikan jika standar itu diabaikan. “Tapi dengan sosialisasi dan pembinaan terlebih dulu. Ini dalam rangka menuju umat yangg bermutu,” jelas dia.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 582. Dalam surat itu ada persyaratan, kompetensi umum dan khusus bagi para imam masjid. Salah satu kompetensi umum, yakni memiliki pemahaman fiqih shalat, kemampuan membaca Alquran dengan tahsin dan tartil.

Tidak hanya itu, imam masjid juga harus memiliki kemampuan untuk membimbing umat, memahami problematika umat, memiliki kemampuan memimpin shalat, zikir, doa, dan rawatib, memiliki kemampuan berkhutbah, dan memiliki wawasan kebangsaan.

Tujuan umumnya adalah agar masjid-masjid di Indonesia memiliki imam tetap yang memiliki kompetensi tertentu demi meningkatkan kualitas ibadah dan pembinaan terhadap umat. Kemudian, tujuan khususnya adalah memberikan pedoman bagi masjid-masjid di Indonesia dalam memilih dan menentukan imam masjid sesuai dengan tipologi masjid.

Semoga peraturan baik ini tidak menjadi awal langkah pemerintah untuk mengatur ceramah dan kajian umum di masjid dan musholah, seperti yang dilakukan pemerintah kudeta Mesir yang hanya menerima imam Masjid yang mau mendukung Sisi. (Rol/Ram)