DPR soal RKUHP: Kalau Rezimnya Masih Rezim Jokowi, Hukum Itu Tak Ada

Eramuslim.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa meminta koalisi masyarakat sipil tak lagi meributkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Desmond mengatakan yang jadi masalah bukan RKUHP, tapi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak menegakkan hukum.

“Sudahlah, terima saja. Ke depan yang kurang kita perbaiki. Sehebat apapun, kalau rezimnya masih rezim Jokowi, hukum tidak ada,” kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9).

Desmond juga membantah beberapa pasal RKUHP yang disoroti koalisi masyarakat. Terkait pasal penghinaan presiden, ia mengatakan hal itu adalah sesuatu yang biasa. Katanya, Amerika Serikat pun mengatur hal yang sama.

Yang jadi masalah, ujar Desmond, pasal seperti ini dalam masa pemerintahan Jokowi dipakai untuk melawan kritik-kritik dari pihak lain.

“Cuma kekurangannya hak bersuara kita yang sifatnya kritik itu dianggap penghinaan, ini yang juga harus diatur,” tutur dia.

Lebih lanjut, Desmond mempertanyakan kedudukan koalisi masyarakat sipil yang selalu mengkritik perjalanan RKUHP.

“Tapi kalau kita mengadopsi itu semua, pihak lain, ini kan masyarakat sipil masyarakat apa? Cuma sekelompok LSM yang dulu juga sama saja, tidak punya basis kok. Belum tentu yang diomongkan mereka [untuk] kepentingan rakyat,” ujar Desmond.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dari berbagai LSM menolak DPR RI mengesahkan RKUHP. Mereka beralasan ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan pendapat.

Beberapa di antaranya adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penghinaan presiden. Kemudian pasal 195, 196, dan 197 yang memidanakan makar, serta pasal 304 yang mengatur pidana penodaan agama. [cnn]