DPR Tegas: Pengaturan Materi Da’wah Bukan Wewenang Bawaslu!

Eramuslim – Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatur materi dakwah atau khotbah terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipandang anggota Komisi III DPR telah menyalahi wewenangnya.

“Ini bukan ranah mereka. Pantau saja apakah tempat ibadah dijadikan sebagai sarana kampanye atau tidak. Bukan pada materinya. Kalau begini yang direpotkan nanti justru Bawaslu. Karena isu agama sangat sensitif dan dalam beberapa hal ada pandangang berbeda,” ujar anggota Komisi II DPR, Sutriyono kepada RMOL, Senin (19/2).

Menurut Sutriyono, perbedaan pandangan atas beberapa isu keagamaan yang akan menjadi materi khotbah berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Karena nanti Bawaslu akan dihadapkan pada pilihan ikut pada pandangan keagamaan yang mana. Jika ini gagal maka akan menimbulkan persoalan sosial lainnya,” terangnya.

Sutriyono menambahkan, umat sudah cerdas. Begitu pula publik sudah paham membedakan kampanye politik dengan politisasi agama. Masyarakat sudah punya kontrol sosial sendiri.

Bawaslu, hemat dia, sebaiknya fokus saja pengawasan yang sudah jelas menjadi wewenangnya. Justru banyak obyek pengawasan Bawaslu yang butuh perhatian penting.