Drama Sidang Habib Rizieq Kasus Tes Swab RS Ummi Hingga Vonis Hari Ini

Ungkit Masalah Ahok

Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak terima diadili perihal dugaan membuat keonaran karena hoax hasil tes swab di RS Ummi, Bogor.

Habib Rizieq menuding banyak tokoh nasional lain yang diam-diam tidak mempublikasikan pernah terpapar COVID-19.

“Presiden Jokowi melalui cuitan di Twitter resminya pada tanggal 3 Maret 2020 pernah menyatakan dengan tegas dan jelas sebagai berikut, ‘Saya telah memerintahkan menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah untuk tidak membuka privasi pasien yang dirawat karena virus Corona. Hak-hak pribadi mereka harus dijaga. Begitu juga media massa, saya minta untuk menghormati privasi mereka’,” kata Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus hasil swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Rizieq lantas mengungkit sejumlah tokoh yang merahasiakan pernah terkena COVID-19. Rizieq menyebut nama Airlangga Hartarto dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merahasiakan dirinya kena COVID pada tahun 2020, dan Komisaris Utama Pertamina Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena COVID, sehingga anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada tanggal 22 Januari 2021 di berbagai media massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif COVID 19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar,” ucap Rizieq.

Bawa-bawa Soal BTS Meals Hingga Pinangki

Dalam sidang selanjutnya, drama Habib Rizieq terus berlanjut. Dia membawa-bawa hal lain dalam kasusnya, dari kasus Pinangki Sirna Malasari hingga peristiwa BTS Meal, program jualan restoran cepat saji McDonald’s.

Aksi bawa-bawa BTS hingga Pinangki ini dilakukan Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Kamis (17/6/2021).

Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam kasus swab Rumah Sakit (RS) Ummi. Dia merasa tuntutan jaksa tidak adil. Soalnya, tuntutan terhadap Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra tidak seberat itu.

Rizieq juga membandingkan kasusnya dengan peristiwa kerumunan di McD. Menurutnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menyeretnya ini tidak adil.

Dia menilai adanya kesenjangan hukuman antara pelanggaran protokol kesehatan yang satu dan yang lain. Dia mencontohkan perbedaan hukuman antara RS UMMI dan kerumunan McD.

“Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai Mc Donald yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!? Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan,” katanya.