Dua Warga AS Langgar Aturan Keimigrasian

Pemerintah Indonesia menilai kehadiran dua orang warga negara Amerika Serikat sebagai peninjau dalam sidang Dewan Adat Papua kemarin (27/6) merupakan bentuk pelanggaran keimigrasian, sebab mereka hanya menggunakan Visa Kunjungan (Visa On Arrival).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudharsono usai mengadakan teleconfrence dengan aparat pemda Papua, di Kantor Departemen Pertahanan, Jakarta, Rabu (28/6).

"Mereka tidak seharusnya ikut dalam acara seperti itu, kalau sebagai wisatawan boleh saja, tetapi kalau ikut persidangan Dewan Adat, dari segi hukum di situ pelanggarannya," tegasnya.

Dalam pertemuan Sidang Dewan Adat yang digelar kemarin, sempat terjadi sedikit kericuhan akibat pengusiran terhadap dua warga negara yang bernama Brian Joseph Keane (44 tahun) dan Casey Kellar Box (22 tahun), yang merupakan aktivis advokasi masyarakat pribumi dari lembaga Land is Life.

Menurutnya, pascapertemuan Presiden RI dan PM Australia John Howard di Batam akhir pekan lalu, sebenarnya hubungan antara Australia-Indonesia yang kurang kondusif akibat kebijakan pemberian visa tinggal sementara terhadap 42 warga Papua sudah membaik, sehingga dapat dianggap melakukan campur tangan, jika ada pihak asing berupaya hadir ketempat tertentu di Papua.

"Campur tangan asing itu bisa dalam bentuk kehadiran disuatu tempat, bisa juga dalam bentuk kepedulian melalui suara-suara di parlemen luar negeri dan juga melalui LSM," jelasnya. (nofel)